TEKNIK SIDANG
1. DASAR PEMIKIRAN
Permusyawaratan dalam MUBES/KONGRES/RAKER membutuhkan
persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang
untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya
akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam sebuah
persidangan.
Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal organisasi guna
membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan
yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan. Keputusan dari persidangan ini
akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan
perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga
berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir
ketika persidangan berlangsung.
2. JENIS PERSIDANGAN
1)Sidang Pleno
a.Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau
Permusyawaratan
b.Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium सिदंग
c.Sidang Pleno dipandu oleh Steering Committee
d.Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang
berhubungan dengan Permusyawaratan
2).Sidang Paripurna
a.Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau
Permusyawaratan
b.Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
c.Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang
berhubungan dengan Permusyawaratan
3).Sidang Komisi
a.Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
b.Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang
ditentukan oleh Sidang Pleno
c.Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang
Sekretaris Sidang Komisi
d.Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam
Komisi tersebut
e. Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi
yang bersangkutan
3. ATURAN PERSONALIA SIDANG
1.Peserta
Hak peserta:
a.Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan
mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara
lisan maupun tertulis
b.Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan
keputusan
c.Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses
pemilihan
d.Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
Kewajiban peserta:
a.Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
b.Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
2.Peninjau
Hak Peninjau:
-.Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan
mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara
lisan maupun tertulis
Kewajiban Peninjau:
a.Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
b.Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
3.Presidium Sidang
a.Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui
Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia
Pengarah
b.Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya
persidangan seperti aturan yang disepakati
peserta
c.Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib
persidangan
Syarat-syarat Presidium Sidang:
a.Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
b.Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
c.Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
d.Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi
persidangan
Sikap Presidium Sidang :
a.Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
b.Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
c.Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta.
4. ATURAN KETUKAN PALU dan kondisi-kondisi lain:
1 kali ketukan
a.Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
b.Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin perpoin
(keputusan sementara).
c.Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
d.Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak
terlalu lama sehingga peserta sidang tidak perlu
meninggalkan tempat sidang.
e.Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap
keliru.
2 kali ketukan :
Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama,
misalnya istirahat, lobying,
sembahyang,makan.
Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan
pendapat dalam pengambilan keputusan
3 kali ketukan:
a.Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
b.Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang.
0 komentar:
Posting Komentar