BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 08 April 2011

TEKNIK PERSIDANGAN

TEKNIK SIDANG

1. DASAR PEMIKIRAN

Permusyawaratan dalam MUBES/KONGRES/RAKER membutuhkan

persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang

untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya

akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam sebuah

persidangan.

Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal organisasi guna

membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan

yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan. Keputusan dari persidangan ini

akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan

perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga

berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir

ketika persidangan berlangsung.

2. JENIS PERSIDANGAN

1)Sidang Pleno

a.Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau

Permusyawaratan

b.Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium सिदंग

c.Sidang Pleno dipandu oleh Steering Committee

d.Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang

berhubungan dengan Permusyawaratan

2).Sidang Paripurna

a.Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau

Permusyawaratan

b.Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang

c.Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang

berhubungan dengan Permusyawaratan

3).Sidang Komisi

a.Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi

b.Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang

ditentukan oleh Sidang Pleno

c.Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang

Sekretaris Sidang Komisi

d.Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam

Komisi tersebut

e. Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi

yang bersangkutan

3. ATURAN PERSONALIA SIDANG

1.Peserta

Hak peserta:

a.Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan

mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara

lisan maupun tertulis

b.Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan

keputusan

c.Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses

pemilihan

d.Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan

Kewajiban peserta:

a.Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan

b.Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan

2.Peninjau

Hak Peninjau:

-.Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan

mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara

lisan maupun tertulis

Kewajiban Peninjau:

a.Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan

b.Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan

3.Presidium Sidang

a.Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui

Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia

Pengarah

b.Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya

persidangan seperti aturan yang disepakati

peserta

c.Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib

persidangan

Syarat-syarat Presidium Sidang:

a.Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab

b.Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan

c.Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis

d.Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi

persidangan

Sikap Presidium Sidang :

a.Simpatik, menarik, tegas dan disiplin

b.Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan

c.Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta.

4. ATURAN KETUKAN PALU dan kondisi-kondisi lain:

1 kali ketukan

a.Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.

b.Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin perpoin

(keputusan sementara).

c.Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.

d.Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak

terlalu lama sehingga peserta sidang tidak perlu

meninggalkan tempat sidang.

e.Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap

keliru.

2 kali ketukan :

Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama,

misalnya istirahat, lobying,

sembahyang,makan.

Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.

Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan

pendapat dalam pengambilan keputusan

3 kali ketukan:

a.Membuka/menutup sidang atau acara resmi.

b.Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang.


0 komentar: